BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Hanya Cair pada 3 Pemilik KTP Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Online

- 6 April 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi - Siap-siap, 3 pemilik KTP ini bakal mendapatkan BLT minyak goreng Rp300.000 dari pemerintah. Siapa saja?
Ilustrasi - Siap-siap, 3 pemilik KTP ini bakal mendapatkan BLT minyak goreng Rp300.000 dari pemerintah. Siapa saja? /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - BLT minyak goreng Rp300.000 hanya cair pada tiga pemilik KTP ini, simak syarat dan cara daftar secara online.

Diketahui bersama, pemerintah belum lama ini telah menyatakan bakal menyalurkan BLT minyak goreng Rp300.000.

BLT minyak goreng Rp300.000 ini tidak diberikan kepada sembarang masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menentukan tiga pemilik KTP yang berhak jadi penerima bantuan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin dapat BLT minyak goreng Rp300.000, bisa simak dan syarat daftar secara online yang akan diulas dalam artikel ini.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos dan Tambahan Bantuan di April 2022, Ada BPNT, PKH, BLT Minyak Goreng, BSU hingga BLT UMKM

Tiga pemilik KTP yang berhak dapat BLT minyak goreng yakni masyarakat penerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako, serta pedagang kaki lima atau PKL penjual gorengan.

Agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako dan berkesempatan dapat BLT minyak goreng Rp300.000, masyarakat bisa daftar secara online di aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar PKH dan BPNT Kartu Sembako online

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah