Dalam konfrensi persnya yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Airlangga mengatakan besaran BLT UMKM ini mencapai Rp600.000 per penerima yang merupakan pelaku usaha.
“Sasarannya 12 jutaan penerima (BLT UMKM 2022),” terang airlangga.
Syarat penerima BLT UMKM 2022 untuk mendapatkan Rp600.000
• Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Ada Grup Mana di Sea Games 2021? Simak Ini Hasil Drawing Selengkapnya
• Memiliki e-KTP
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.