4. Jika tak ada akun, buat terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'.
5. Masukkan data diri yang diminta untuk membuat akun.
6. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga: Saluran TV di Turki Jadi Sorotan, Putar Lagu Kebangsaan Uni Soviet Saat Buka Puasa
7. Masukkan alamat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
8. Unggah dan lampirkan foto KTP serta foto selfie saat memegang KTP.
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah membuat akun, lanjutkan dengan mendaftar ke DTKS Kemensos.
Baca Juga: 4 Aplikasi Antivirus Ini Mengandung Malware, Hati-hati Bisa Sedot Saldo Rekening Bank Anda!
Klik 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan' dan isi kembali sejumlah data diri, termasuk jenis bansos yang diinginkan.