PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan langsung tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah alias BLT UMKM Rp600 ribu yang akan cair tahun 2022.
BLT UMKM ini merupakan bantuan bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, program ini berjalan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan kembali pada tahun ini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu rencananya akan diberikan kepada 12 juta penerima.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2022 Online, Modal KK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Sembako Rp600 Ribu
Sasaran bantuan BLT UMKM 2022 serupa dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN).
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 ketahui dahulu syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Bisa Berlangsung Tahunan, Kepala NATO Ungkap Alasannya