1. Kunjungi website kemnaker.go.id
Baca Juga: 23 Juta BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 akan Diberikan Kepada 3 Pemilik KTP Ini
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
3. Login ke akun
4. Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi seperti sebagai berikut.