BSU Rp1 Juta Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

- 8 April 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker. /Tangkap layar kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker dikabarkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU Rp1 juta yang bakal disalurkan kembali oleh Kemnaker kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta ini disampaikan langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Kendati demikian, banyak masyarakat bertanya kapan BSU Rp1 juta cair kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menurut Ida Fauziyah, mekanisme penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 saat ini masih dimatangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Simak 4 Tips agar Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, dikutip dari Antara.

Adapun penyaluran BSU Rp1 juta 2022 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. WNI dengan dibuktikan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah