Syarat penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000
1. Memiliki NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Perlu diketahui, pemerintah akan mengucurkan BLT Minyak Goreng kepada 20,5 juta keluarga penerima manfaat dan 2,5 juta kepada pedagang kaki lima yang menjual gorengan.
Keluarga penerima manfaat dan pedagang kaki lima yang ingin mendapatkan BLT Minyak Goreng, berikut cara daftar di aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar Jadi Penerima BLT Minyak Goreng