Gagal Unggah Foto KTP untuk Kartu Prakerja Gelombang 26? Simak Dulu Ketentuannya Berikut Ini

- 9 April 2022, 09:01 WIB
Cek ketentuan unggah foto KTP untuk program Kartu Prakerja Gelombang 26.
Cek ketentuan unggah foto KTP untuk program Kartu Prakerja Gelombang 26. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Buka www.prakerja.go.id bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri di program Kartu Prakerja Gelombang 26.

Peserta yang belum memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun Prakerja terlebih dahulu dan mengisi data dengan lengkap.

Bagi peserta yang akunnya telah terverifikasi, selanjutnya menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK, serta unggah KTP sebagai ketentuan dalam mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Proses Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Arti dan Estimasi Waktunya

Langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari prakerja.go.id, sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik "gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x