PR DEPOK - Pemerintah dikabarkan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta pada April 2022 ini.
Diketahui bersama, BSU 2022 Rp1 juta ini akan disalurkan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 Rp1 juta kepada 5 kategori pekerja ini. Siapa saja?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut 5 kategori pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta berdasarkan ketentuan tahun lalu.
- Industri barang komunikasi
- Transportasi
- Aneka industri
- Properti dan real estate
- Perdagangan dan jasa