2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pada kolom wilayah penerima manfaat, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Baca Juga: SELAMAT, 5 Kategori Pekerja Ini Bakal Dapatkan BSU 2022 Rp1 Juta, Siapa Saja?
4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
5. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.
7. Klik tombol “CARI DATA”.
Baca Juga: BLT Karyawan 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
Kemudian, sistem akan mencocokkan data KTP KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako dengan database di DTKS.
Seperti diketahui, PKH dan BPNT/Kartu Sembako adalah dua program bansos regular Kemensos yang masih terus digulirkan pada 2022.