Jika menilik pada pencairan tahun lalu, syarat-syarat penerima BSU tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Bansos PKD Mulai Dicairkan, Segera Cek Rekening KAJ Anak Dapat Bantuan Rp1,2 Juta
- Memiliki NIK KTP
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Bansos PKD Program KPDJ Mulai Cair, Segera Cek Rekening Bank DKI Ada Bantuan Rp1,2 Juta
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Di atas disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.