Apakah BSU 2022 Masih Ada? Simak Jadwal Pencairan serta Cara Dapatkan BLT Karyawan Rp1 Juta

- 10 April 2022, 06:45 WIB
Apakah BSU 2022 masih ada? Simak jadwal pencairan dan cara mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Apakah BSU 2022 masih ada? Simak jadwal pencairan dan cara mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp1 juta dari pemerintah. /Antara

PR DEPOK - Apakah BSU 2022 masih ada? Simak jadwal pencairan serta cara dapatkan BLT karyawan Rp1 juta dari pemerintah.

Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja di seluruh Indonesia.

Setidaknya, terdapat 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 dengan nominal Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 10 April 2022: Aries Tegang dengan Kekasih, Taurus Batasi Pengeluaran!

Dengan demikian, BSU 2022 masih ada dan akan cair tahun ini kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2022 akan dicairkan pada bulan April ini.

Pencairan dana BLT karyawan ini akan dilakukan lewat Bank Himbara, dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Minggu, 10 April 2022: Ada yang Terjebak Situasi Sulit Hari Ini

Bagi pekerja atau karyawan yang ingin mendapatkan BSU 2022, terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan.

Cara dapatkan BLT karyawan Rp1 juta ini salah satunya adalah dengan memenuhi semua persyaratan.

Jika menilik pada pencairan tahun lalu, syarat-syarat penerima BSU tersebut di antaranya sebagai berikut:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Bansos PKD Mulai Dicairkan, Segera Cek Rekening KAJ Anak Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- Memiliki NIK KTP

- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca Juga: Bansos PKD Program KPDJ Mulai Cair, Segera Cek Rekening Bank DKI Ada Bantuan Rp1,2 Juta

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Di atas disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pekerja harus mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 10 April 2022: Ledakan Emosi Hanya Memperumit Hubungan

Berikut ini cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login memakai alamat email dan password.

3. Jika belum punya akun, bisa daftar dahulu dengan klik 'Daftar Pengguna'.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Egois dan Pelit, Leo Suka Memanjakan Diri Sendiri

4. Klik 'PU' di bagian segmen, kemudian masukkan alamat email.

5. Klik 'Kirim' supaya link verifikasi dikirimkan ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.

6. Login ke akun yang sudah diverifikasi

7. Lanjutkan ke menu layanan dan klik 'Kartu Digital'.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Sahur Unik, Lucu, Menyentuh, Cocok Dibagikan di Medsos

8. Klik gambar Kartu Digital tersebut dan akan muncul data diri pekerja, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif atau tidak).

Jika pekerja dinyatakan masih peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berkesempatan untuk menjadi penerima BSU 2022.

Namun, jika pekerja sudah tidak jadi peserta aktif BPJS, maka ia tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah