BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1 Juta

- 10 April 2022, 08:14 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara cek penerima BSU sebesar Rp1 juta, bagi pekerja yang gaji di bawah Rp3,5 juta.
Berikut ini merupakan syarat dan cara cek penerima BSU sebesar Rp1 juta, bagi pekerja yang gaji di bawah Rp3,5 juta. /Ahsanjaya/Pexels

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi, berikut syarat dan cara pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp3,5 juta.

Bantuan pemerintah berupa subsidi upah BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Menteri perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jika bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Minggu, 10 April 2022: Leo, Jalani Hubungan Baru dengan Apa Adanya

“Dan ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta yang besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” tutur Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id berikut syarat pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Masih Ada? Simak Jadwal Pencairan serta Cara Dapatkan BLT Karyawan Rp1 Juta

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 10 April 2022: Waspadai Petir Saat Hujan Turun Jelang Siang Hari

Sementara itu untuk cara pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, bisa dilakukan melalui kemnaker.go.id.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun apabila belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Bansos PKD Program KPDJ Mulai Cair, Segera Cek Rekening Bank DKI Ada Bantuan Rp1,2 Juta

3. Kemudian login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil

5. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah