Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

- 11 April 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /ANTARA/

PR DEPOK - Apakah Anda masih menggunakan televisi analog atau belum mendapatkan informasi mengenai siaran televisi digital?

Simak informasi berikut yang disampaikan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Saat ini, pemerintah akan membantu penyediaan alat bantu siaran Set Top Box (STB) yang diperuntukkan bagi 6,7 juta keluarga miskin di Indonesia.

Baca Juga: Aksi Demo 11 April 2022, Polisi Lakukan Pengalihan Lalu Lintas 11 Rute di Sekitar Istana Negara

Bantuan STB gratis tersebut digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan siaran televisi (TV) digital.

Sebagaimana dalam pasal 85 peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu STB kepada rumah tangga miskin.

Namun, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Baca Juga: Kesal Aset Pemkab Bogor Diserobot Oknum, Anggota DPRD: BPKAD Hamburkan Uang Saja!

Berikut syarat mendapatkan STB gratis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Indonesia Baik:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x