Meski demikian, dua kriteria penerima BSU 2022 tersebut sama seperti tahun 2021.
Berikut kriteria lengkap penerima BSU pada tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penyusup Pembawa Senjata Tajam yang Ikut Aksi Demo di Depan Gedung DPR
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).