PR DEPOK - Apakah BSU 2022 sudah cair? Informasi terkait tanggal dan cara cek penerima untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), kabarnya telah menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 2022, kepada pekerja/buruh dengan kategori tertentu.
BSU 2022 ini, nantinya akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat dan ketentuan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain itu, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), para pekerja/buruh a juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai informasi, BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja/buruh selama dua bulan, dengan besaran dana Rp500.000 per bulannya.
Bantuan Subsidi Upah tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Kanada usul IMF Bantu Negara Ukraina, Dewan Eksekutif Setujui Pembuatan Rekening
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, cara cek BSU 2022 Untuk 8,8 Juta Orang pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan: