3. Memiliki gaji paling besar hanya Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
6. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk cek penerima BSU 2022, pekerja bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id secara online dengan menggunakan HP dan KTP dengan cara sebagai berikut:
1. Buka situs kemnaker.go.id pakai HP.
2. Login dengan email dan password.
3. Jika belum punya akun, silahkan membuatnya dulu dengan klik Daftar Sekarang.
Baca Juga: Luncurkan Aturan Baru yang Mengatur Kepemilikan Pistol, Presiden AS Joe Biden Tuai Pro Kontra
4. Masukkan NIK di KTP, nama lengkap, hingga nama ibu kandung, lalu klik Berikutnya.