PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah/gaji atau BSU 2022 dipastikan akan cair kembali.
Pencairan dilakukan pemerintah dengan mentransfer sebesar Rp1 juta ke nomor rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan dan memcairkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta pada bulan April 2022.
Baca Juga: Resmi! Lee Se Hee akan Bergabung Jadi Jaksa Bersama D.O EXO di Drama Terbaru Prosecutor Jins Victory
Hanya pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU 2022, yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Sebagaimana dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berdasarkan peraturan tahun lalu hanya penerima yang bekerja di sektor yang masuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Mereka adalah penerima BSU 2022 yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka barang, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Link Nonton Anime Tate no Yuusha no Nariagari Season 2 Episode 2 Sub Indo
Berdasarkan peraturan tahun lalu, BSU tidak diperuntukan bagi mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.