PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk 8,8 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam menentukan penerima BSU 2022, Kemnaker menggunakan basis data pekerja yang telah melalui proses verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pun banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah masuk dalam kategori yang lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU 2022.
Untuk mengetahui apakah lolos proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa cek melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaaan.go.id.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa selain aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa syarat lain untuk dapat BSU 2022.
Berikut syarat dapat BSU 2022:
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.