-Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-Pihak pemerintah akan adakan musyawarah desa guna membahas kelayakan masyarakat untuk masuk dalam DTKS.
-Setelah selesai, akan ada berita acara yang diverifikasi Dinsos guna mengecek rumah tangga pendaftar DTKS.
-Setelah diverifikasi, kemudian dimasukan ke SIKS atau sistem informasi kesejahteraan sosial oleh operator desa atau kecamatan.
-Selanjutnya, data SIKS akan diproses Dinsos untuk verifikasi ke Bupati atau Walikota.
-Setelah Bupati atau Walikota memvalidasi, data pendaftar DTKS akan disahkan Gubernur dan diteruskan ke Mensos.
Di atas merupakan cara daftar DTKS untuk dapat bansos BPNT atau PKH yang capai Rp3 juta bantuannya.
Sebagai informasi, bansos BPNT dan PKH Rp3 juta bisa daftar melalui aplikasi cek bansos kemensos setelah Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos.***