Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 14 April 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial.
Ilustrasi uang bantuan sosial. /Pexels/Ahsan Jaya/

Adapun syarat-syarat agar pekerja bisa mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Segera Daftar Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

3. Pekerja/karyawan yang mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Pekerja/karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Pekerja/karyawan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Segera Daftar Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

6. Penerima BSU tahun sebelumnya diutamakan bagi pekerja/karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah