Adapun syarat-syarat agar pekerja bisa mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Pekerja/karyawan yang mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
4. Pekerja/karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Pekerja/karyawan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penerima BSU tahun sebelumnya diutamakan bagi pekerja/karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).