Sementara besaran bantuan yang didapatkan penerima BSU adalah Rp500.000 per bulan yang diberikan sekaligus dua bulan, sehingga total bantuannya menjadi Rp1 juta.
Berikut syarat lainnya yang merujuk ketentuan dari pemerintah pada tahun lalu;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Tanggapan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky yang Jatuh ke Tangan Haji Faisal
Simak cara cek penerima BSU 2022 secara online;
1. Akses link kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Klik 'Masuk' apabila sudah memiliki akun.