Pemilik KTP Jakarta Bisa Ikut Mudik Gratis 2022, Pemprov DKI Siapkan 492 Unit Bus Mudik, Simak Syaratnya

- 16 April 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi mudik. Pemprov DKI gelar mudik gratis 2022 bagi pemilik KTP Jakarta.
Ilustrasi mudik. Pemprov DKI gelar mudik gratis 2022 bagi pemilik KTP Jakarta. / Antara/Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK - Mudik gratis 2022 kini digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi masyarakat Ibu Kota.

Salah satu syarat untuk bisa mudik gratis dari Pemprov DKI ini yaitu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkannya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Apakah Naik Kereta Api untuk Mudik Libur Lebaran 2022 Wajib PCR? Ini Syarat dan Aturan Terbaru

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Wagub Riza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @arizapatria di Jakarta, pada Jumat, 15 April 2022.

Adapun sebanyak 492 unit bus pemudik telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai kendaraan mudik gratis bagi masyarakat Jakarta.

Selain itu, sebanyak 31 truk juga disiapkan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik, 22 truk diantaranya berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

Baca Juga: Syarat Bansos PBI 2022, Simak Cara Dapatkan Bansos dan Ketahui Ketentuan bagi Penerima

Wagub Riza menyarankan kepada para calon pemudik agar selalu memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan guna untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis 2022 tersebut.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Instagram @arizapatria Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x