1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda
3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda
Baca Juga: Gunakan Senjata Jarak Jauh, Pasukan Rusia Serang Pabrik Militer Ukraina di Kyiv
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru
6. Terakhir, klik tombol CARI DATA
Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI.***