7 Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT, Buka di cekbansos.kemensos.go.id

- 16 April 2022, 13:40 WIB
Simak kriteria pemilik KTP yang berhak mendapat bansos PKH dan BPNT, serta cek penerimanya di laman resmi.
Simak kriteria pemilik KTP yang berhak mendapat bansos PKH dan BPNT, serta cek penerimanya di laman resmi. /Pixabay/WonderfulBali.

PR DEPOK - Bansos PKH dan BPNT hanya akan diberikan untuk pemilik KTP yang masuk 7 kategori khusus.

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT ini sedang berlangsung mulai 4 sampai 21 April 2022.

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek penerima bansos PKH dan BPNT ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut 7 pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BPNT 2022 Rp 600 Ribu Lewat HP, Mudah Bisa Pakai SMS atau M-banking

A. 7 Kategori penerima bansos PKH

1. Penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun

2. Lanjut usia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun

3. Ibu hamil atau nifas dengan bantuan Rp3 juta per tahun

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x