Syarat Penerima BLT Dana Desa
1. Memiliki NIK KTP sesuai dengan domisili setempat
2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos, serta berdomisili di desa
3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya
5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Seperti disebutkan di atas, penerima BLT Dana Desa tidak boleh terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima Bansos lainnya.
Oleh karena itu, BLT Dana Desa 2022 ini pun berbeda dengan PKH dan BPNT dalam cara pengecekannya.