3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di kotak yang tersedia.
5. Klik 'proses inquiry' dan proses pencarian data penerima BPUM 2022 akan dimulai.
6. Setelah pencarian selesai, keterangan penerima BLT UMKM akan muncul di hasil pencarian.
Bagi pemilik UMKM yang belum melakukan pendaftaran, daftar BPUM ini bisa dilakukan secara online lewat link oss.go.id.
Mendaftarkan UMKM menjadi salah satu syarat agar pemilik usaha bisa mendapatkan Banpres BPUM.
Baca Juga: Denny Darko Minta Chandrika Chika Menahan Diri terkait Masalahnya dengan Fuji dan Thariq Halilintar
Berikut cara daftar BLT UMKM melalui link oss.go.id.
- Kunjungi oss.go.id dan login ke akun yang telah dimiliki