1. KPM menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Login di situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti, alamat tempat tinggal secara lengkap yang meliputi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Baca Juga: PNM Resmi Miliki Susunan Komisaris dan Direksi Baru
4. Isi nama lengkap.
5. Kemudian, isi 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Apabila huruf kode tidak jelas, segera klik ulang kotak kode agar mendapatkan kode baru.
7. Setelah itu, pilih dan klik tombol “Cari”.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Lewat HP Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos
8. Sistem akan mencocokan data KPM sesuai nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan data yang ada di database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).