PR DEPOK – Apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022? Demikian pertanyaan sebagian kalangan.
Kabar baik, info mengenai syarat penerima BSU 2022 dapat disimak dan catat pada dalam artikel ini hingga tuntas.
Sebelum mengetahui perihal syarat penerima BSU 2022, ada baiknya untuk berkenalan terlebih dulu dengan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah ini.
BSU 2022 merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp900.000 Cair Tanggal Ini untuk Penerima BPNT
Selain itu, BSU 2022 disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh.
Pasalnya, kondisi sebagian kaum pekerja atau buruh masih dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.
Maka dari itu, total bantuan yang akan diberikan sekaligus selama dua bulan yakni sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Punya e-KTP dan Usaha? Segera Daftar BPUM 2022 BLT UMKM untuk dapat Rp600 Ribu