Baca Juga: Polisi Sri Lanka Tembak Mati Seorang Demonstran, 24 Pengunjuk Rasa Terluka
4. Klik “Proses Inquiry”.
5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp600.000.
Masing-masing penerima akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang dapat digunakan untuk terus menjalankan usahanya.
Berdasarkan ketentuan tahun lalu, apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000, penerima dapat mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur Bank Himbara (bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca Juga: Apakah BPNT 2022 Akan Cair Lagi? Simak Jadwal dan Syarat Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta
Perlu diketahui, lembaga penyalur hanya akan mencairkan BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai berikut.
Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.