1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diproses dan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan, yang berisikan tentang teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima, akan segera diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang telah tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
Baca Juga: AS Pantau Ancaman Nuklir Rusia di Ukraina, Perang Senjata Nuklir Dimulai?
4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Sebagai informasi, dana yang didapat dari bantuan BPNT 2022 ini, sebenarnya akan dicairkan senilai Rp500 ribu.
Dimana, uang tunai senilai Rp200 ribu adalah dana bantuan BPNT Kartu Sembako, yang jika ditotalkan dalam satu tahun senilai Rp2,4 juta per KPM.