Baca Juga: Tak Ada Hubungan Diplomatik, Israel Ragu Izinkan Warganya Tonton Piala Dunia 2022 di Qatar
Syarat penerima BLT Anak Sekolah:
1. Penerima bantuan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Penerima bantuan telah terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Penerima BLT Anak Sekolah yang memiliki KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
Baca Juga: Bansos PBI Itu Apa? Berikut Info Lengkap dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan terdekat.
6. Masyarakat yang mendaftar adalah warga miskin/rentan miskin.
7. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.