3. Pemilik KIP penerima BLT Anak Sekolah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT Anak Sekolah bisa dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan terdekat.
Demikian informasi terkait pencairan, syarat dan juga cara cek penerima BLT Anak Sekolah lewat HP di situs Kemensos.***