PR DEPOK – Simak cara daftar jadi penerima PIP Kemendikbud Rp2,2 juta yang kembali dicairkan bagi siswa SD, SMP dan SMA.
Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag akan kembali menyalurkan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Rp2,2 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
PIP Kemendikbud Rp2,2 juta dapat digunakan bagi siswa SD, SMP dan SMA untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan uang saku.
Siswa SD, SMP dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP bisa mendapatkan PIP Kemendikbud Rp2,2 juta.
Namun, bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP masih bisa mendapatkan PIP Kemendikbud Rp2,2 juta.
Siswa dapat melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
Akan tetapi apabila orang tuanya tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk daftar PIP Kemendikbud Rp2,2 juta.
Siswa SD, SMP dan SMA calon penerima PIP Kemendikbud Rp2,2 juta, bisa cek terlebih dahulu daftar nama penerima melalui laman pip.kemendikbud.go.id.