Dari total bansos PKH tersebut, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta penerima bantuan di 2022.
Adapun pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH Tahap II, di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau rentan.
Selain itu, pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II merupakan masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19, sehingga kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Ditutup, Simak Estimasinya Berikut
Pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II juga bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Yang paling penting, pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Pemilik KTP tersebut di atas bisa segera ambil bansos PKH Tahap II ke Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.***