Apakah Pemilik KTP Bertanda Ini Dapat Bansos PKH Tahap II? Segera Klik Link Ini untuk Cek Penerima Bantuan

- 22 April 2022, 15:53 WIB
Simak penjelasan terkait cek penerima bantuan bansos PKH tahap 2 berdasarkan kategori pemilik KTP melalui link resmi.
Simak penjelasan terkait cek penerima bantuan bansos PKH tahap 2 berdasarkan kategori pemilik KTP melalui link resmi. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI

PR DEPOK - Apakah pemilik KTP bertanda ini dapat bansos PKH Tahap II, segera klik link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima bantuan.

Diketahui bersama, bansos PKH Tahap II telah disalurkan pemerintah melalui Kemensos sejak tanggal 4 April 2022.

Penerima bansos PKH Tahap II ini merupakan masyarakat pemilik KTP yang memiliki tanda dapat bantuan di tahap sebelumnya.

Kendati demikian, masyarakat pemilik KTP bertanda dapat bantuan di tahap sebelumnya, bisa cek nama penerima bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Kapan? Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima

Masyarakat bisa cek nama penerima bansos PKH Tahap II melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan ikuti langkah berikut ini.

1. Langkah pertama yakni kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Langkah selanjutnya, yakni segera input data diri sesuai KTP

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor 'Our Blues' Episode 5: Reuni Emosional Min Su Ah dan Lee Dong Suk di Jeju

4. Setelah itu, ketik dekapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak

5. Bilamana huruf kode yang tertera kurang jelas, maka segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru

6. Langkah terakhir, segera klik saja tombol "Cari Data"

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, tunggu hingga link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang diinput.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Masjid Al-Aqsa, Puluhan Jemaah Palestina Terluka

Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022, maka akan muncul keterangan nama, wilayah, dan bansos PKH Tahap II yang sedang cair pada April 2022.

Masyarakat pemilik KTP yang memenuhi kriteria dapat bansos PKH Tahap II, dipastikan bakal dapat bantuan berbeda-beda sesuai kategori masing-masing sebagai berikut.

1. Komponen kesehatan

- Ibu hamil atau yang baru saja melahirkan (nifas), dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp750.0000 empat kali

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Umumkan Bantuan Keamanan dan Ekonomi bagi Ukraina

- Anak usia dini dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp750.000 empat kali

2. Komponen pendidikan

- Siswa SD/sederajat dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp225.000 empat kali

- Siswa SMP/sederajat dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp375.000 empat kali

Baca Juga: Apakah Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan serta Besaran Nominal Bantuannya

- Siswa SMA/sederajat dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp500.000 empat kali

3. Komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia atau berumur 70 tahun ke atas dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp600.000 empat kali

- Penyandang disabilitas berat dapat bansos PKH Tahap II senilai Rp600.000 empat kali

Baca Juga: Mau Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Masih Cair Hari Ini? Langsung Saja Akses cekbansos.kemensos.go.id

Dari total bansos PKH tersebut, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta penerima bantuan di 2022.

Adapun pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH Tahap II, di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau rentan.

Selain itu, pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II merupakan masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19, sehingga kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Ditutup, Simak Estimasinya Berikut

Pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II juga bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Yang paling penting, pemilik KTP penerima bansos PKH Tahap II sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Pemilik KTP tersebut di atas bisa segera ambil bansos PKH Tahap II ke Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah