Berkaca pada penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021 lalu, terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Enam kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP;
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan;
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4;
Baca Juga: Dapatkan BLT Minyak Goreng yang Masih Cair April 2022 serta Bantuan Rp500.000 dengan Cara Berikut
5. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).