Keenam kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Realisasi BLT Minyak Goreng Program PKH dan BPNT di NTB Capai 99 Persen, Surabaya 92 Persen
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan.
Setelah memperhatikan keenam kriteria tersebut, pekerja bisa melakukan pengecekan daftar nama penerima BSU 2022.
Cek penerima BSU 2022 bisa dilakukan lewat link kemnaker.go.id.