1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS Kemensos secara online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, selanjutnya KPM juga bisa melakukan cek nama penerima bantuan, dengan login link cekbansos.kemensos.go.id, untuk memastikan data pendaftaran usulan sudah benar-benar tercantum dalam DTKS Kemensos.
1. Pertama anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
Baca Juga: 7 Rekening Berciri Ini Tak Bisa Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Tandanya
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.