PR DEPOK - Simak cara daftar Bansos PBI ke Dinas Sosial agar jadi agar jadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh pelayanan kesehatan, pemerintah meluncurkan program Bantuan Sosial atau Bansos PBI.
Bansos PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran yakni bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk iuran kepada pihak BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa daftar bansos PBI ke Dinas Sosial agar jadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa bansos PBI tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang karena langsung disetorkan pada BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung pemerintah.
Adapun untuk daftar bansos PBI masyarakat harus memenuhi syarat berikut: