PR DEPOK - Simak 2 cara daftar bansos PKH 2022, hanya modal KK dan KTP anak usia dini dan ibu hamil bisa dapat banuan sebesar Rp3 juta.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa daftar bansos PKH dengan 2 cara berikut ini, hanya modal KK dan KTP ibu hamil dan balita 0-6 tahun bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta.
Bansos PKH masih disalurkan di tahun 2022, bantuan tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang telah terdata di DTKS.
Diketahui, saat ini penyaluran bansos PKH telah masuk tahap 2 yang mana masih disalurkan kepada 7 golongan dengan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Pencairan BSU hingga Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut 7 golongan penerima bansos PKH:
- Bantuan tunai Rp3 juta diberikan kepada ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia 0-6 tahun atau anak usia dini akan diberikan bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
- Siswa SD atau sederajat akan diberikan bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.