PR DEPOK - Segera daftarkan diri sebagai penerima bantuan dari pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendapatkan PKH, masyarakat terlebih dahulu harus mendaftarkan diri mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH kembali akan cair kembali tahun 2022 ini dengan berbagai kategori kepada masyarakat miskin atau pra-sejahtera.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Program Keluarga Harapan yang bervariasi nominalnya.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT 2022, Ikuti Langkah Mudah Ini untuk Cairkan BLT Rp900 Ribu
Kategori Penerima PKH 2022
1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini Rp3 juta per tahun
3. Murid SD/sederajat Rp900.000 per tahun
4. Murid SMP/sederajat Rp1.5 juta per tahun