2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Lalu, mengisi kode verifikasi yang muncul pada layar dan klik “Proses Inquiry”
4. Akan muncul pemberitahuan status penerima BPUM 2022 berikut ini:
- Jika notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan salah satu penerima BPUM.
- Jika notifikasi berwarna merah, maka hal tersebut berarti Anda bukan penerima BPUM.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, maka penerima BLT UMKM 2022 dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Seperti diketahui, dalam pengumuman resminya, pemerintah akan memberikan dana BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 kepada 12 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Hanya Modal HP dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH? Segera Cek Statusmu di cekbansos.kemensos.go.id
Adapun syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022 masih mengacu pada peraturan tahun sebelumnya.