4. Klik "Cari"
5. Akan muncul pemberitahuan nama tersebut jadi penerima PIP Kemdikbud atau tidak.
Nama siswa yang terdaftar jadi penerima PIP Kemendikbud 2022 nantinya akan menerima bantuan.
Akan tetapi, bantuan tersebut hadir dengan besaran dana yang berbeda-beda pada setiap jenjangnya, berikut rinciannya.
1. Siswa SD/sederajat sebesar Rp225.000 atau Rp450.000 setahun
Baca Juga: Akses Laman eform.bri.co.id untuk Cek Bansos BPUM atau BLT UMKM Secara Berkala agar Dapat Rp600 Ribu
2. Siswa SMP/sederajat sebesar Rp375.000 atau Rp750.000 setahun
3. Siswa SMA/sederajat sebesar Rp500.000 atau Rp1 juta setahun.
Lebih lanjut, pencairan PIP Kemdikbud 2022 dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri oleh orang tua siswa dan secara kolektif.