PR DEPOK - Cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU 2022 hanya cair ke pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan kepada pekerja.
Pekerja yang menerima BSU 2022 adalah pekerja yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Jika menilik pada penyaluran BSU tahun 2021, terdapat enam kriteria yang patut diperhatikan oleh pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahun ini.
Berikut ini enam kriteria pekerja yang mendapatkan BSU berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang mempunyai NIK KTP
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
- Menerima upah atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan