PR DEPOK - Cek Banpres BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu yang cair bulan ini.
Banpres BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Cara cek Banpres BPUM 2022 bisa dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id.
Namun, sebelumnya pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berikut ini syarat agar menjadi penerima BLT UMKM yang kabarnya akan cair bulan April ini.
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha atau memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM yang disertai lampiran
- Jika domisili usaha tidak sesuai dengan KTP dari pemilik usaha mikro, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Polri/TNI, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Apabila pelaku usaha sudah memenuhi semua syarat di atas, baru berkesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
Banpres BPUM 2022 adalah salah satu dari tiga bansos tambahan yang dicairkan oleh pemerintah bulan ini.
Dua bansos tambahan lainnya yang juga cair April ini adalah BSU bagi pekerja, dan BLT minyak goreng.
Untuk Banpres BPUM 2022 sendiri, pelaku usaha bisa cek daftar penerima secara online lewat link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Kembali Melanda Depok
Cara cek penerima BLT UMKM lewat link eform.bri.co.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.
1. Buka link eform.bri.co.id.
2. Klik 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar PKH Online? Bagaimana Caranya? Simak Jawaban Berikut
4. Masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ada di kotak.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Laman eform.bri.co.id akan menampilkan status pelaku usaha apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 atau tidak.
Banpres BPUM dipastikan akan cair bulan April 2022 ini.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Suka Berdebat dan Emosian, Taurus Siap Bertarung Sampai Mati, Leo?
Kabarnya, besaran BLT UMKM yang akan diterima setiap pelaku usaha bulan ini adalah Rp600 ribu.
Namun, belum ada informasi terkait tanggal pencairan Banpres BPUM 2022 ini.***