Baca Juga: Info Titik Ganjil Genap dan One Way Arus Mudik Lebaran 2022 dari 28 April-1 Mei
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Saat ini syarat penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pekerja yang telah memenuhi syarat bisa mengecek nama penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Status Penerima BSU 2022 Ada di Link Ini, Cek Sekarang untuk Dapat Uang Tunai Rp1 Juta
Cara Cek Penerima BSU 2022:
1. Masuk kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi langkah pendaftaran pembuatan akun di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Sebut Diundang Presiden Jokowi untuk Menghadiri KTT G20, Zelenskyy: Saya Menghargai Undangannya