Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Bertema Idul Fitri: Hikmah di Balik Hari Kemenangan setelah Ramadhan
Sebagai informasi, untuk tahap pencairan, Bansos PBI sebelumnya cair pada tanggal 21 atau 22 di bulan sebelumnya.
Sehingga, berkaca pada proses pencairan sebelumnya, diestimasikan untuk bulan ini sudah cair.
Berdasarkan UU SJSN, Bansos PBI akan diterima oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi miskin.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI ini merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan
Lebih lanjut, peserta PBI merupakan golongan fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Tak hanya itu, Bansos PBI juga akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami cacat total.***