Baca Juga: Simak Cara Cek BLT UMKM untuk Para Pengusaha atau Pedagang Kaki Lima agar Dapat Rp600 Ribu
3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Yang mana saat ini, syarat gaji tersebut telah diperbaharui, penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, dan yang terkena perluasan sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Pekerja atau buruh bisa mengecek langsung nama penerima BSU 2022 lewat HP di kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU 2022, menurut aturan tahun lalu
1. Login kemnaker.go.id