PR DEPOK – Simak cara cek BLT UMKM untuk para pengusaha atau pedagang kaki lima (PKL) agar dapat Rp600 ribu.
BLT UMKM adalah singkatan dari bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari pemerintah untuk para pengusaha mikro atau PKL.
Tujuan adanya BLT UMKM juga agar proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 bisa berjalan.
Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Imbau Pemudik untuk Beristirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit
Besaran BLT UMKM terhadap para pengusaha mikro atau PKL sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.
Adapun BLT UMKM ini termasuk dalam banpres atau bantuan presiden.
Targetnya BLT UMKM ini diberikan kepada 12 juta pengusaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Bencana Alam dan Musibah yang Mengancam Pemudik saat Lebaran 2022
"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima, ini sama juga dengan PKLWT dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.